Beberapa media internasional menyoroti kabar pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Keputusan ini muncul setelah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang meminta Apple memperbarui sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menambah investasi mereka di Indonesia.
Sebagian besar media internasional yang meliput berita ini mengutip pernyataan Agus dan menyoroti janji investasi Apple yang belum terpenuhi. Dua media yang fokus mengulas isu ini adalah TheRegister dan AppleInsider, media yang sering mengulas produk Apple.
"iPhone 16 menghadapi kendala di Indonesia karena belum bisa dipasarkan. Agar produk ini bisa dijual, pemerintah setempat meminta Apple untuk memperbarui sertifikasi, meningkatkan investasi, dan memenuhi persyaratan TKDN," demikian pernyataan AppleInsider, dikutip dari Kompas.com.
"Pemerintah mengacu pada janji Apple yang belum terpenuhi terkait investasi di Indonesia dan ketidakpatuhan pada komponen lokal. Kedua hal ini menjadi alasan pelarangan iPhone 16 di Indonesia," tulis TheRegister.
Selain isu TKDN dan investasi, media internasional lainnya, seperti Channel News Asia, menggarisbawahi kerumitan regulasi di Indonesia untuk distribusi produk elektronik, termasuk smartphone. Hal ini diulas berdasarkan beberapa reaksi warganet di media sosial.
"Banyak sekali prosedur birokrasi yang harus dilalui Apple di Indonesia," tulis Channel News Asia mengutip tanggapan seorang pengguna.
Sementara itu, Business Insider membahas dampak ekonomi dari pelarangan ini. Media tersebut menyoroti potensi Indonesia sebagai pasar premium yang sedang berkembang. "Apple belum bisa memasarkan iPhone 16 di negara berpenduduk keempat terbesar di dunia. Indonesia adalah pasar penting bagi Apple, dengan peningkatan permintaan untuk ponsel premium setiap tahunnya," tulis Business Insider.
Beberapa media internasional, seperti News18 dan PhoneArena, juga membahas dampak bagi turis yang menggunakan iPhone 16 saat berkunjung ke Indonesia. "Pengumuman ini membuat turis bingung mengenai nasib iPhone 16 yang mereka bawa ke Indonesia," kata News18.
"Turis yang membawa iPhone 16 ke Indonesia masih dapat menggunakannya selama perangkat tersebut didaftarkan setibanya di negara ini," tulis PhoneArena.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh turis atau kru pesawat tetap bisa digunakan di Indonesia, dengan syarat IMEI telah didaftarkan, pajak dibayar, dan hanya untuk penggunaan pribadi.
Apple belum bisa memenuhi persyaratan TKDN karena komitmen investasi mereka belum direalisasikan sepenuhnya. "Sesuai pernyataan sebelumnya, iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum bisa dijual di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya," kata Febri.
TKDN melibatkan nilai komponen lokal yang digunakan dalam sebuah perangkat, yang dapat berupa perangkat keras maupun perangkat lunak. Apple memilih memenuhi TKDN dengan investasi riset dan pengembangan, berbeda dari produsen lain seperti Samsung atau Oppo yang membangun pabrik di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 Tahun 2016, ada tiga skema TKDN: produksi hardware lokal, pengembangan software lokal, atau investasi bertahap dalam bentuk riset dan pengembangan. Apple memilih skema ketiga dengan membuka Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta di Indonesia.
"Mereka memilih skema investasi dengan membangun Apple Academy. Setelah investasi direalisasikan, mereka bisa mendapat sertifikasi TKDN dan menjual iPhone 16," jelas Febri.
Menteri Agus Gumiwang menambahkan, Apple perlu meningkatkan investasi di Indonesia agar sertifikat TKDN dapat diperbarui. Realisasi investasi Apple saat ini sekitar Rp 1,48 triliun, masih lebih rendah dari target Rp 1,71 triliun.