Partai NasDem memberikan tanggapan menjelang sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang terlibat dalam kasus pemerasan anak buah. NasDem menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.
"Proses peradilan idealnya tidak perlu komentar. Kami serahkan kepada hakim. Seperti kasus lainnya, kami menghormati keputusan hakim yang merupakan hasil musyawarah dan fakta persidangan," ujar Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, dilansir detik.com pada Kamis (11/7/2024).
Hermawi menegaskan bahwa sikap NasDem ini adalah bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. "Bukan apa pun putusannya, tetapi semua orang di republik ini dan dunia harus menghormati keputusan hakim," tegas Hermawi.
Di sisi lain, SYL sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada pukul 10.17 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan membawa tasbih. SYL tampak irit bicara, hanya tersenyum dan mengucapkan salam saat memasuki ruang persidangan, "Assalamualaikum," katanya.
SYL dituntut 12 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan tuntutan untuk Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK yakin bahwa SYL dan lainnya bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian secara bersama-sama dan berkelanjutan. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan ringan untuk Kasdi dan Hatta didasarkan pada fakta bahwa mereka tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 serta USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.